1. Memiliki Nomor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
2. Terdapat Logo kategori/tingkat obat (jamu/obat herbal terstandar/fitofarmaka).
3. Nomor batch atau waktu pembuatan.
5. Nama produsen.
6. Terdapat komposisi bahan-bahan pemyusunnya.
7. Dituliskan khasiat dan kegunaannya (tidak boleh menulis kata “menyembuhkan” atau yang bersifat overclaim).
8. Ada aturan atau komposisi pemakaian.
9. Terdapat keterangan atau perhatian (keterangan yang tidak direkomendasikan produk tersebut untuk penderita lain)
0 komentar:
Posting Komentar